Peraturan
Berbagai regulasi dan kebijakan penting yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kawasan konservasi hingga kegiatan perlindungan satwa liar.
Klik pada judul kebijakan untuk menuju sumber website atau dokumen utama
Judul Kebijakan
Jenis Kebijakan
Ringkasan
Konvensi Internasional
1975
CITES merupakan kesepakatan tingkat global yang disusun untuk memastikan perdagangan satwa liar dilindungi yang berlaku secara internasional tidak menyebabkan kepunahan. Kesepakatan ini mengatur sistem perizinan, kategori perlindungan serta bentuk kerjasama setiap negara dalam mengontrol perdagangan dan melindungi satwa-satwa di lindungi, termasuk gajah. Memastikan perlindungan terhadap spesies menjadi prioritas utama agar perdagangan yang dilakukan tidak menuju aktivitas eksploitasi yang berlebihan. Untuk Gajah Asia (Elephas maximus) terdaftar dalam Appendix I terkait perdagangan komersial dilarang penuh.
Konvensi Internasional
1992
CBD merupakan kesepakatan tingkat global yang berfokus pada perlindungan keanekaragaman hayati termasuk salah satunya gajah sebagai spesies kunci dalam memastikan habitat tetap lestari dan seimbang untuk masa depan. Tiga tujuan besar dari kebijakan ini adalah perlindungan kehati, penggunaan SDA secara berkelanjutan serta membagi manfaat dari alam secara adil terutama kepada negara dan masyarakat asal.
Resolusi PBB
2015
Dokumen resolusi PBB ini menyoroti tentang perdagangan ilegal satwa liar sebagai sebuah kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan kehati, ekonomi hingga keamanan global. PBB menyerukan agar negara anggota PBB untuk berkomitmen dalam menghentikan perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal, termasuk gajah dan produk gading. Perdagangan satwa ini dikategorikan sebagai kejahatan terorganisisr terhadap beberapa spesies kunci yang mengkhawatirkan seperti gajah, badak dan harimau. Secara tegas resolusi ini menekankan bahwa perlindungan terhadap satwa bukan hanya menyoal isu konservasi namun juga sebagai upaya untuk melawan kejahatan global.
Kerangka Pembangunan Global
2015
Kerangka pembangunan berkelanjutan global (SDGs) memiliki banyak fokus, salah satunya di target 15 berupa perlindungan, pemulihan dan memastikan pemanfaatan berkelanjutan ekosostem daratan, hutan dan kehati. Pada bagian ini terdapat target 15.5 yaitu mencegah kepunahan spesies dan perlindungan terhadap spesies terancam punah, dalam hal ini berkaitan langsung dengan gajah Sumatera yang berada dalam status CR. Selain itu juga ada target 15.7 yang menyoroti menghentikan perdagangan satwa ilegal yang mendorong pemberantasan perburuan dan perdagangan ilegal dalam upaya perlindungan gajah dari kegiatan perburuan ilegal.
Perjanjian Internasional
2015
Perjanjian Paris menjadi perjanjian global yang sepakati untuk mengatasi perubahan iklim dengan fokus utama untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C dan berupaya menahannya hingga 1,5°C. Dari perjanjian ini, setiap negara berkomitmen untuk mengurangi emisi dengan menetapkan target pengurangan emisi terutama dari sektor energi, kehutanan dan lahan. Negara-negara global juga didorong untuk mengurangi deforestasi dan meningkatkan upaya restorasi hutan serta meningkatkan ketahanan dampak dari perubahan iklim. Dengan perjanjian ini, upaya untuk menekan laju deforestasi menjadi gerakan penting demi menjaga hutan sebagai habitat gajah Sumatera, terutama dikaitkan dengan kondisi TNTN yang mengalami tekanan akan maraknya alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit menjadi sangat penting.
Kerangka Kebijakan Global
2022
Keputusan CBD pada pertemuan COP15 CBD ini membahas kerangka kehari global pasca 2020 Global Biodiversity Framework. Dokumen ini menargetkan perlindungan 30% daratan dan lautan pada 2030 (30×30) dan menjadi kerangka pengganti Aichi Targets pasca-2020. Tujuan utamanya untuk menghentikan dan mengembalikan kehilangan kehati hingga 2030 dan memulihkan alam pada 2050. Target besarnya, selain 30×30, juga mengurangi degradasi ekosistem, menghentikan kepunahan spesies akibat aktivitas manusia serta upaya-upaya untuk memulihkan ekosistem rusak, mendorong dukungan finansial dari negara maju untuk negara berkembang dalam mendorong kegiatan konservasi dan perlindungan alam. Dokumen ini menjadi global roadmap untuk penyelamatan kehati dengan target yang jelas.
Panduan Ilmiah Global
1964/2022
IUCN Red List menjadi sumber informasi dan indikator kesehatan kehati di dunia. IUCN menjelaskan tentang status risiko kepunahan global dari berbagai spesies kehati, termasuk gajah. Daftar yang dibuat IUCN dijadikan alat untuk sumber informasi dalam mendorong tindakan konservasi kehati dan perubahan kebijakan yang dapat mendorong perlindungan terhadap SDA dan kehati. Dalam IUCN, Gajah Sumatera terdaftar sebagai spesies Critically Endangered (CR).
Kerangka Kebijakan Global
2023
Walau rencana aksi ini spesifik diperuntukkan bagi Gajah Afrika, namun beberapa rencana aksi dan prioritas dalam rencana aksi ini dapat dijadikan bahan pembelajaran dalam perlindungan bagi Gajah Sumatera. Rencana aksi Gajah Afrika atau AEAP didukung oleh rencana aksi gajah nasional atai National Elephant Acrion Plan (NEAP). Ia menjadi kerangka kerja yang didorong untuk memberikan perlindungan terhadap masa depan gajah dan habitatnya. Prioritas utamanya adalah pemberantasan perburuan dan perdagangan ilegal, pengelolaan habitat, mitigasi konflik manusia-gajah hingga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah timbulnya ancaman bagi gajah.
Resolusi CITES
1994/2023
Dalam pertemuan CITES COP19 disusun resolusi yang fokus pada komitmen untuk mengatur sistem perdagangan spesimen gajah terutama Gajah Afrika dan Gajah Asia. Sistem ini diatur untuk mengontrol dan membatasi perdagangan gajah serta produk turunannya, terutama gadingnya. Hal ini agar tidak mengancam populasi gajah yang sudah terancam punah karena populasinya yang terus berkurang. Dalam resolusi ini diatur bahwa perdagangan gading dilarang dan negara diminta untuk menutup pasar domestik gading ilegal. Selain itu mendorong upaya penegakan hukum terhadap perburuan liar dan perdagangan ilegal. Resolusi ini juga mengatur terkait stok gading yang dimiliki pemerintah agar dicatat dan diamankan.
Perjanjian Regional ASEAN
1985
Negara di ASEAN menyusun kerangka kerja regional yang fokus pada upaya konservasi SDA dan pengelolaan kawasan lindung di ASEAN. Tujuan utamanya adalah perlindungan dan pengelolaan secara berkelanjutan dengan menjaga kehati, ekosistem serta spesies langka di ASEAN, salah satunya gajah Sumatera. Walaupun perjanjian ini telah ditandatangani pada 9 Juli 2985 di Kuala Lumpur, Malaysia, namun secara umum perjanjian ini dianggap tidak berlaku karena kurangnya ratifikasi dari negara anggota ASEAN. Perjanjian ini setidaknya harus mendapat ratifikasi dari minimal 6 negara anggota agar dapat diberlakukan, namun hanya 3 negara yang menyatakan kesediaannya untuk meratifikasi perjanjian ini yaitu Indonesia, Filipina dan Thailand. Sedangkan sisanya hingga bertahun-tahun tidak pernah menyepakatinya.
Jaringan Penegakan Hukum ASEAN
2005
Pada 1 Desember 2005, ASEAN membentuk jaringan kerja sama antar pemerintah negara ASEAN untuk memerangi perdagangan satwa liar dan tumbuhan yang terancam punah secara ilegal di Asia Tenggara. jaringan ini bekerja dengan fokus pada pertukaran informasi, peningkatan kapasitas penegak hukum serta operasi bersama. ASEAN-WEN berkoordinasi untuk operasi lintas batas demi menangkap sindikat perdagangan satwa termasuk cula badak, gading gajah dan mamalia lainnya.
Undang-undang Indonesia
1990
UU ini menjadi landasan hukum utama dalam upaya konservasi di Indonesia. Kebijakan ini mengatur segala hal berkaitan dengan kawasan suaka alam, taman nasional dan perlindungan terhadap spesies kunci, salah satunya Gajah Sumatera yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Undang-undang Indonesia
2024
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan mencabut Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2019. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang Indonesia
1999
Mengatur pengelolaan hutan negara termasuk hutan konservasi. Dasar hukum penetapan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Undang-undang Indonesia
2009
Mengatur perlindungan lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk AMDAL, sanksi pidana perusakan lingkungan, dan pemulihan ekosistem.
Peraturan Pemerintah Indonesia
1999
Kebijakan ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang mengatur tentang daftar spesies tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Indonesia. Beberapa poin penting dalam kebijakan ini menjelaskan tentang pengawrtan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk menjaga keseimbangan dan pencegahan kepunahan. Juga mengatur tentang jenis, populasi dan habitat TSL yang dilindungi serta larangan-larangan terkait penangkapan, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan TSL yang dilindungi.
Peraturan Pemerintah Indonesia
1999
Kebijakan ini mengatur tentang bagaimana tumbuhan dan satwa liar (TSL) dapat dimanfaatkan tanpa merusak kelestariannya. Pemanfaatan ini diberlakukan untuk beberapa kegiatan di antaranya penelitian, penangkaran, perdagangan dan perburuan terbatas yang keseluruhannya harus berizin, dilakukan secara terkendali dan tidak menyebabkan penurunan populasi yang mengarah pada ancaman kepunahan.
Peraturan Pemerintah Indonesia
2011
Peraturan ini membahas tentang pengelolaan kawasan konservasi seperti cagar alam, suaka margasatwa dan taman nasional. Tujuannya sebagai upaya untuk perlindungan ekosistem dan menjaga keseimbangan alam serta mencegah kepunahan. Peraturan ini menetapkan zonasi kawasan baik inti maupun pemanfaatan dan lainnnya. Serta menetapkan areal-areal perlindungan habitat, penetapan koridor satwa serta upaya pemulihan ekosistem yang dapat didorong.
Peraturan Pemerintah Indonesia
2015
Peraturan perubahan ini memuat beberapa perubahan besar yang tidak diatur dalam kebijakan sebelumnya. Seperti areal konservasi dapat dimanfaatkan untuk energi terbarukan seperti geothermal. energi air, angin hingga matahari. Sehingga kawasan konservasi boleh dimanfaatkan dengan izin. Selain itu juga terdapat perluasan konsep dari Jasa Lingkungan dimana areal konservasi dapat dimanfaatkan untuk penyimpanan dan penyerapan karhbon, air dan energi hingga wisata alam. Tujuannya juga untuk meningkatkan nilai ekonomi lingkungan. Perubahan ini juga menitik beratkan pada peran masyarakat di sekitar kawasan yang dapat diberikan akses pemanfaatan terbatas dan terlibat dalam upaya konservasi dengan pola kemitraan dan lainnya.
Peraturan Menteri Indonesia
2018
Peraturan menteri ini menjelaskan jenis-jenis TSL yang dilindungi di Indonesia. Berisi daftar resmi TSL serta status kelangkaan dan ancaman kepunahan yang terjadi. Peraturan ini juga menjelaskan untuk spesies dilindungi terdapat konsekuensi hukum jika tetap dilakukan perburuan, perdagangan serta kepemilikan tanpa izin.
Peraturan Menteri Indonesia
2018
Peraturan ini menetapkan daftar terbaru spesies satwa dan tumbuhan yang wajib untuk dilindungi demi mencegahnya dari kepunahan serta mengubah beberapa status perlindungan beberapa spesies terbaru. Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya yaitu P.20 tahun 2018 dan menjadi acuan hukum terkini untuk daftar spesies dilindungi.
Peraturan Menteri Indonesia
2024
Peraturan ini menjadi panduan dalam melakukan penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar. Ia mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUTII/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar. Dalam peraturan baru ini juga diatur bagaimana upaya-upaya yang dilakukan dalam melakukan penyelamatan satwa, penanganan konflik dan pelibatan para pihak agar segala upaya yang dilakukan sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan.
Keputusan Presiden Indonesia
1978
Melalui Keppres ini, Indonesia meratifikasi CITES, mengakui kewajiban internasional untuk melarang perdagangan satwa liar termasuk Gajah Sumatra.
Dokumen Strategi Nasional
2007
Dokumen strategi dan rencana aksi ini menjadi roadmap nasional yang akan digunakan dengan tujuan menyelamatkan gajah dari kepunahannya. Dokumen ini menegaskan ancaman serius yang dihadapi gajah terutama kehilangan habitatnya akibat deforestasi dan konflik antara manusia dan gajah serta perburuan dan perdagangan ilegal. Dalam dokumen ini dirancang strategi yang ditekankan pada upaya perlindungan habitat, pengelolaan populasi, penanganan konflik, penegakan hukum terhadap perburuan hingga edukasi dan kolaborasi multi pihak.
Peraturan Daerah Riau
2018
Peraturan daerah yang menetapkan rencana tata ruang dan wilayah di Provinsi Riau. Kebijakan ini menetapkan fungsi ruang dan wilayah, baik itu kawasan lindung, hutan konservasi, hingga koridor satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ruang hidup dan wilayah konservasi. Namun perda ini sedang dalam tahap revisi pasca digugat di MA karena dinilai tidak tepat dalam penentuan luas kawasan lindung.
Keputusan Gubernur Riau
2025
Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 1154/12/2025 terbit pada 22 Desember 2025 ini menetapkan Pembentukan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TP2E TNTN) untuk memulihkan fungsi kawasan konservasi. Tim ini berfokus pada penanganan konflik agraria, relokasi, dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal di TNTN. Tujuannya untuk memulihkan ekosistem TNTN, mengelola penyelesaian konflik agraria serta memastikan perlindungan masyarakat terdampak yang adil.
Keputusan Menteri Kehutanan
2004
Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas ± 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo. Inin menjadi penetapan resmi awal dari TNTN yang sebelumnya berada pada fungsi Hutan Produksi.
Keputusan Menteri Kehutanan
2009
Keputusan yang terbit pada 15 Oktober 2009 ini berisi Perubahan Fungsi Sebagian HPT di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau seluas ± 44.492 hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo, setelah berakhirnya HPH PT. Nanjak Makmur tahun 2009, berdasarkan Surat KEPMENHUT Nomor 124/Menhut-II/2009 Tanggal 27 Maret 2009.
Keputusan Menteri Kehutanan
2014
Keputusan yang terbit pada 28 Oktober 2014 ini menjadi penetapan terbaru untuk luasan kawasan TNTN.
