Profil
Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo
Mengenal YTNTN lebih dekat, visi dan misi yang kami perjuangkan serta orang-orang yang berdedikasi di balik setiap langkah kami dalam mengupayakan konservasi bagi rumah Gajah Sumatera di Riau.
Latar Belakang
Pendirian
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) awalnya resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 255/Menhut-II/2004. Lalu diubah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 663/Menhut-II/2009 untuk perluasan area kawasan taman nasional. Penetapan definitif sebagai kawasan hutan taman nasional diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dengan luas TNTN 81.703 hektar.
Hutan ini telah menjadi penyangga sistem kehidupan penting di Riau, namun, saat ini mengalami tekanan dan ancaman yang akibatkan degradasi fungsi hingga pengurangan tutupan hutan alamnya.
Menilik sistem pengelolaan yang selama ini telah dilakukan, masih ditemukan persoalan yang akhirnya menghambat tujuan utama pelestarian TNTN. Mulai dari persoalan perambahan kawasan hutan, konflik antara masyarakat sekitar dengan satwa liar hingga upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar taman nasional.
Untuk itu, diperlukan peran para pihak baik dari tingkat kabupaten hingga provinsi untuk bersinergi dan terlibat aktif dalam pengelolaan TNTN. Walau selama ini telah banyak program dan proyek-proyek yang dilaksanakan Instansi Pemerintah dan Organisasi Non Pemerintah, namun semuanya berjalan sendiri-sendiri atau malah tumpang tindih. Sehingga tidak menunjukan hasil maksimal bagi ekosistem maupun masyarakat yang bermukim disekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Padahal kolaborasi para pihak dalam mengelola dan menjaga TNTN memiliki landasan hukum seperti: UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Hal ini menunjukkan bahwaupaya pelestarian TNTN merupakan tanggung jawab semua pihak.
Untuk itu, pada 3 Juni 2005, para pihak yang ada disekitar Taman Nasional Tesso Nilo sepakat membentuk kelembagaan untuk pengelolaan bersama TNTN berbentuk YAYASAN dengan nama YAYASAN TAMAN NASIONAL TESSO NILO (YTNTN). Secara legal, YTNTN berdiri melalui Akta Notaris No. 11 tanggal 25 April 2006 di Notaris Rahmad Nauli Siregar, SH dan disahkan oleh Kemenkumham Nomor No. C-1999.HT.01.02.TH.2006 tanggal 01 September 2006.
Proses Inisiasi Pengelolaan Bersama
Taman Nasional Tesso Nilo
20 April 2004, Pertemuan pertama
Dihadiri 15 peserta dari BKSDA, perusahaan di sekitar TNTN serta Forum Masyarakat TNTN dilakukan pertemuan membahas upaya pengelolaan bersama kawasan Tesso Nilo.
25 Mei 2004, Pertemuan kedua
Pertemuan yang dihadiri 38 peserta dari BKSDA, perusahaan di sekitar TNTN serta Forum Masyarakat TNTN kembali dilakukan untuk membahas rencana-rencana pengelolaan yang dapat diusung.
16-20 Juni 2004, Kunjungan belajar ke TN Kerinci Seblat
Untuk mempelajari model pengelolaan yang baik, para pihak yang telah terlibat dari pembahasan awal melakukan kunjungan ke TN Kerinci Seblat. Dari kunjungan ini diperoleh informasi-informasi penting dalam model kelola yang dapat dirujuk dari pengelolaan bersama para pihak dengan masyarakat di sekitar TN Kerinci Seblat.
22-23 Desember 2004, Workshop pengembangan pengelolaan bersama TN Tesso Nilo
Workshop dihelat untuk merancang pengembangan serta model kelola TNTN yang dapat dilakukan dengan mengidentifikasi para pihak yang terlibat, fungsi dan peran masing-masing serta rencana program kerja.
19-27 April 2005, Kunjungan ke para pihak
Pasca workshop hingga April 2005 disusunlah draft rencana strategis pengelolaan bersama TNTN. Selama sepekan, dilakukan kunjungan dan diskusi dengan para pihak yang telah diidentifikasi untuk meminta masukan atas draft yang telah dibuat.
31 Mei-3 Juni 2005, Workshop rencana strategis pengelolaan bersama TN Tesso Nilo dan lahirnya YTNTN
Workshop kembali digelar pasca draft rencana strategis telah mendapatkan masukan dari para pihak. Pada workshop ini dibahas finalisasi rencana strategis pengelolaan bersama TNTN. Salah satu hasilnya adalah pembentukan kelembagaan untuk pengelolaan bersama TNTN yang dikukuhkan dalam bentuk Yayasan bernama Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (YTNTN).
25 April dan 1 September 2006, YTNTN terdaftar secara legal
Satu tahun pasca pembentukan YTNTN hasil dari kesepakatan dalam workshop, secara legal, YTNTN didaftarkan melalui Akta Notaris No. 11 tanggal 25 April 2006 di Notaris Rahmad Nauli Siregar, SH dan disahkan oleh Kemenkumham Nomor No. C-1999.HT.01.02.TH.2006 tanggal 01 September 2006.
Visi
Terwujudnya Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki fungsi optimal yang dikelola secara partisipatif menuju masyarakat sejahtera
Misi
- Melakukan konservasi hutan hujan dataran rendah sebagai habitat Gajah Sumatera
- Mensinergikan para pihak dalam pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo khususnya dan kawasan hutan pada umumnya.
- Mendorong peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo khususnya dan kawasan hutan pada umumnya.
- Meningkatkan kualitas SDM di bidang konservasi.
- Mendorong para pihak untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo khususnya dan kawasan hutan pada umumnya
- Melakukan konservasi satwa dilindungi yang terancam punah
Program Yayasan TN Tesso Nilo
Dalam kerja-kerjanya, YTNTN mendukung upaya untuk:
- Pengukuhan dan penataan kawasan
- Penataan kelembagaan secara kolaboratif
- Perlindungan dan pengamanan kawasan
- Perlindungan satwa terancam punah
- Pemanfaatan kawasan
- Penyusunan rencana pengelolaan
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan
- Pengembangan penelitian dan teknologi
- Rehabilitasi Kawasan
Peranan Yayasan TN Tesso Nilo
- Membangun kebersamaan dan kerjasama para pihak dalam membantu pengelolaan TN Tesso Nilo dan daerah penyangganya.
- Sebagai wadah kerjasama proses perencanaan dan pengambilan keputusan untuk mewujudkan pengelolaan TN Tesso Nilo yang efektif.
- Memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, mediator, fasilitator dan inisiator.
- Media kontrol terhadap Forum Kolaborasi TNTN dalam melakukan kegiatan di TN Tesso Nilo dan daerah penyangganya.
- Memfasilitasi pencarian pendanaan untuk mendukung pengelolaan bersama TNTN.
Struktur Pengurus
Pembina
Ketua
H.M. Rusli Zainal, SE (tidak aktif)
Wakil Ketua
H. Saleh Djasit, SH
Anggota
Drh. Chaidir, MM
Mubariq Ahmad, PhD
Pengurus
Ketua Umum
Drs. Dudi Rufendi
Ketua
Ir. Mulyono, MM
Sekretaris
Muddatstsir, S.Hut
Anggota
Sera Novianty
Pengawas
Ketua
Dr. Elberizon, DESS
Anggota
Dr. Wilistra Danny, M.For.Sc
Drs. Burhannudin Husin, MM
Drs. Sapto Nugroho
Drs. Nukman
Ahmad Zazali, SP
R. Asrizal, SE, MSi
Zainal
Tengku Effendi
Bambang Ervanto
Pelaksana Harian
Direktur Eksekutif
Yuliantony
